Psikotes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja

Guna menentukan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja sesuai kompetensi, pengalaman, dan kualifikasi, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI melaksanakan psikotes pada 19 Desember 2025. Proses ini mengedepankan prinsip the right man on the right place (orang yang tepat di tempat yang tepat), transparan, serta efisien.