Foto oleh Adhi Hendrana Jaya Wardhana (BPKW XI)
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI (BPKW XI) merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Kementerian Kebudayaan yang memiliki tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya, balai ini dinamakan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) yang memiliki tugas pelestarian cagar budaya, dan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) yang memiliki tugas dan fungsi pelestarian nilai budaya.
Pelaksanaan pelindungan cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan
Fasilitasi pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan
Pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan
Pelaksanaan pendataan dan pendokumentasian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
Pelaksanaan urusan ketatausahaan