

Survei Kepuasan Masyarakat sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI berdasarkan 9 unsur sebagai berikut:
1. Persyaratan pelayanan
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan
3. Waktu penyelesaian pelayanan
4. Biaya/tarif pelayanan
5. Produk spesifikasi jenis pelayanan
6. Kompetensi pelaksana
7. Perilaku pelaksana
8.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
9. Sarana dan prasarana pelayanan
Telah dilaksanakan pada Triwulan II tahun 2025, dan mendapatkan Indeks Kepuasan Masyarakat 96.72.
Hasil survei ini tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam merumuskan langkah-langkah perbaikan di masa mendatang.
Dilihat: 2