Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik.
PPID Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi Publik
Informasi Berkala
Informasi berkala adalah informasi yang dipublikasikan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu
Informasi Setiap Saat
Informasi setiap saat adalah informasi yang wajib tersedia dan dapat diakses oleh publik kapan saja, tanpa harus menunggu permintaan khusus
Informasi Serta-merta
Informasi serta merta adalah informasi yang harus segera disampaikan kepada masyarakat ketika ada situasi yang mengancam ketertiban umum dan hajat hidup orang banyak.
Permohonan Informasi Publik
Untuk dapat mengajukan permohonan informasi publik, Anda dapat mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik pada tautan berikut