PPID

PPID

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik.

PPID Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.

Informasi Publik

Berikut ini adalah informasi publik yang disediakan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI

Informasi Berkala

Informasi berkala adalah informasi yang dipublikasikan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu

Informasi Setiap Saat

Informasi setiap saat adalah informasi yang wajib tersedia dan dapat diakses oleh publik kapan saja, tanpa harus menunggu permintaan khusus

Informasi Serta-merta

Informasi serta merta adalah informasi yang harus segera disampaikan kepada masyarakat ketika ada situasi yang mengancam ketertiban umum dan hajat hidup orang banyak.

PPID

Permohonan Informasi Publik

Untuk dapat mengajukan permohonan informasi publik, Anda dapat mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik pada tautan berikut

Kabar Terkini