Candi Brahu terletak di Dusun Muteran, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Keberadaan candi ini dicatat pada tahun 1815 oleh Wardenaar, saat ia mendapat tugas dari Raffles untuk mengadakan pencatatan peninggalan arkeologi di daerah Mojokerto.
Hasil kerja Wardenaar tersebut dicantumkan oleh Raffles dalam bukunya “History of Java” (1817). Candi ini diduga merupakan candi tertua yang ada di wilayah Trowulan, dasar dugaan ini adalah prasasti Alasantan yang ditemukan tidak jauh dari Candi Brahu. Prasasti tersebut dikeluarkan oleh Raja Mpu Sindok pada tahun 861 Saka atau 939 Masehi, diantara isinya menyebutkan nama sebuah bangunan suci yaitu Waharu atau Warahu. Nama inilah yang diduga sebagai asal nama Candi Brahu sekarang.
Menurut laporan Belanda dalam Rapporten Oudheidkundigen Commissie (ROC) tahun 1907 dan Rapporten Oudheidkundigen Dienst (ROD) 1915 menyebutkan di sekitar Candi Brahu dahulu pernah terdapat beberapa candi lain yaitu Candi Muteran, Candi Gedong, Candi Tengah dan Candi Gentong. Namun saat ini hanya ada dua candi yang masih bisa kita temukan yaitu Candi Brahu dan Candi Gentong.
Candi Brahu diperkirakan berlatar belakang agama Buddha, hal ini berdasarkan gaya bangunan serta profil sisa hiasan yang berdenah lingkaran pada atap candi dan diduga sebagai bentuk stupa.
Candi Brahu terdiri dari sebuah bangunan yang berdenah persegi, dengan komponen bangunan terdiri dari kaki, tubuh dan atap. Kaki candi polos tanpa hiasan, tubuh candi mempunyai banyak penampil pada dinding serta mempunyai bilik yang pada bagian dalam atas berbentuk piramida.
Terdapat trap anak tangga pada sisi barat sebagai akses menuju ke selasar candi. Sedangkan antara selasar dengan bilik tidak terdapat akses tangga naik. Pada bagian atap candi sisi timur laut menunjukkan adanya menara sudut berdenah lingkaran yang bentuknya menyerupai bagian dari stupa.
Upaya pelestarian yang dilakukan terhadap Candi Brahu adalah dengan melakukan pencatatan melalui kegiatan inventarisasi, melakukan kegiatan pemugaran, konservasi secara berkala dan menempatkan juru pelihara. Upaya pelindungan hukum juga sudah dilakukan dengan menetapkan Candi Brahu sebagai Situs cagar budaya sejak 21 Juli 1998.