Pendampingan Rehabilitasi CB dan ODCB

Detail Layanan
Pendampingan Rehabilitasi CB dan ODCB
Deskripsi Layanan

Pendampingan Rehabilitasi CB dan ODCB adalah proses layanan untuk mempermudah dan mendukung kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah, masyarakat baik secara kelompok maupun individu yang akan melakukan rehabilitasi atau perbaikan bangunan, struktur CB dan ODCB agar kegiatan berjalan sesuai aturan pelestarian CB.

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI maksimal 14 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
  2. Identitas Pemohon (perseorangan)
  3. Rencana rehabilitasi (gambar perencanaan dan foto kondisi eksisting)

Surat permohonan dan dokumen pendukung digabung menjadi 1 file PDF, ukuran maksimum file 2 MB, kemudian diunggah melalui Formulir Pengajuan Layanan

14 hari kerja (terhitung sejak surat masuk hingga penanganan)

Kabar Terkini

Pengumuman Layanan

Sehubungan dengan Peringatan Waisak dan cuti bersama pada 12 – 13 Mei 2025, Unit Layanan Terpadu tutup dan kembali melayani masyarakat secara optimal pada 14 Mei 2025. Sehubungan dengan hal ini, ULT BPKW XI mohon maaf dan terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,

Pengelola ULT BPKW XI