Detail Layanan
Pendampingan Rehabilitasi CB dan ODCB
Deskripsi Layanan
Pendampingan Rehabilitasi CB dan ODCB adalah proses layanan untuk mempermudah dan mendukung kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah, masyarakat baik secara kelompok maupun individu yang akan melakukan rehabilitasi atau perbaikan bangunan, struktur CB dan ODCB agar kegiatan berjalan sesuai aturan pelestarian CB.
Persyaratan
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI maksimal 14 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
- Identitas Pemohon (perseorangan)
- Rencana rehabilitasi (gambar perencanaan dan foto kondisi eksisting)
Surat permohonan dan dokumen pendukung digabung menjadi 1 file PDF, ukuran maksimum file 2 MB, kemudian diunggah melalui Formulir Pengajuan Layanan
Waktu Pelayanan
14 hari kerja (terhitung sejak surat masuk hingga penanganan)