Detail Layanan
Layanan Penanganan Temuan/Kasus ODCB, CB, dan OPK
Deskripsi Layanan
Layanan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI terhadap penanganan temuan Objek Diduga Cagar Budaya dan kasus Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan
Persyaratan
- Surat Laporan yang ditujukan kepada Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI
- Identitas pelapor (perseorangan)
Surat permohonan dan dokumen pendukung digabung menjadi 1 file PDF, ukuran maksimum file 2 MB, kemudian diunggah melalui Formulir Pengajuan Layanan
Waktu Pelayanan
14 hari kerja (terhitung sejak surat masuk hingga penanganan)