Layanan Penanganan Temuan/Kasus ODCB, CB, dan OPK

Detail Layanan
Layanan Penanganan Temuan/Kasus ODCB, CB, dan OPK
Deskripsi Layanan

Layanan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI terhadap penanganan temuan Objek Diduga Cagar Budaya dan kasus Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan

  1. Surat Laporan yang ditujukan kepada Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI
  2. Identitas pelapor (perseorangan)

Surat permohonan dan dokumen pendukung digabung menjadi 1 file PDF, ukuran maksimum file 2 MB, kemudian diunggah melalui Formulir Pengajuan Layanan

14 hari kerja (terhitung sejak surat masuk hingga penanganan)

Kabar Terkini

Pengumuman Layanan

Sehubungan dengan Peringatan Waisak dan cuti bersama pada 12 – 13 Mei 2025, Unit Layanan Terpadu tutup dan kembali melayani masyarakat secara optimal pada 14 Mei 2025. Sehubungan dengan hal ini, ULT BPKW XI mohon maaf dan terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,

Pengelola ULT BPKW XI