Detail Layanan
Kajian Identifikasi Objek
Deskripsi Layanan
Layanan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI bagi masyarakat untuk mengetahui objek tersebut memenuhi kriteria atau tidak sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB)
Persyaratan
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI
Identitas pemohon (perseorangan)
Surat permohonan dan dokumen pendukung digabung menjadi 1 file PDF, ukuran maksimum file 2 MB, kemudian diunggah melalui Formulir Pengajuan Layanan
Waktu Pelayanan
5 hari kerja (terhitung sejak surat masuk hingga surat balasan)





