Kajian Identifikasi Objek

Detail Layanan
Kajian Identifikasi Objek
Deskripsi Layanan

Layanan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI bagi masyarakat untuk mengetahui objek tersebut memenuhi kriteria atau tidak sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB)

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI
  2. Identitas pemohon (perseorangan)

 

Surat permohonan dan dokumen pendukung digabung menjadi 1 file PDF, ukuran maksimum file 2 MB, kemudian diunggah melalui Formulir Pengajuan Layanan

5 hari kerja (terhitung sejak surat masuk hingga surat balasan)

Kabar Terkini

Pengumuman Layanan

Sehubungan dengan Peringatan Waisak dan cuti bersama pada 12 – 13 Mei 2025, Unit Layanan Terpadu tutup dan kembali melayani masyarakat secara optimal pada 14 Mei 2025. Sehubungan dengan hal ini, ULT BPKW XI mohon maaf dan terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,

Pengelola ULT BPKW XI