Detail Layanan
Kajian Identifikasi Objek
Deskripsi Layanan
Layanan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI bagi masyarakat untuk mengetahui objek tersebut memenuhi kriteria atau tidak sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB)
Persyaratan
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI
- Identitas pemohon (perseorangan)
Surat permohonan dan dokumen pendukung digabung menjadi 1 file PDF, ukuran maksimum file 2 MB, kemudian diunggah melalui Formulir Pengajuan Layanan
Waktu Pelayanan
5 hari kerja (terhitung sejak surat masuk hingga surat balasan)