Fasilitasi Pemanfaatan CB dan ODCB

Detail Layanan
Fasilitasi Pemanfaatan CB dan ODCB
Deskripsi Layanan

Fasilitasi Pemanfaatan CB dan ODCB adalah proses layanan untuk mempermudah dan mendukung kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah, masyarakat baik secara kelompok maupun individu yang akan memanfaatkan CB  dan ODCB dalam kegiatan pendidikan, keagamaan, dan sosial budaya agar kegiatan berjalan sesuai aturan pelestarian CB.

  1. Surat permohonan yang diajukan 1 bulan sebelum pelaksanaan kegiatan
  2. Identitas pemohon
  3. Proposal (khusus kegiatan penelitian)
  4. Daftar properti yang digunakan (khusus kegiatan keagamaan dan sosial budaya)
  5. Lay out penempatan properti dan jarak dari CB (khusus kegiatan keagamaan dan sosial budaya)

7 hari kerja

Kabar Terkini

Publikasi
Publikasi BPKW XI

Dwarapala

Dwarapala adalah sosok raksasa yang memiliki peran sakral sebagai penjaga gerbang suci dalam tradisi Hindu-Buddha. Dalam mitologi, Dwarapala atau disebut

Selengkapnya »
Publikasi
Publikasi BPKW XI

Pemeliharaan Situs Gemekan

BPK Wilayah XI bersama perwakilan dari Dinas Budporapar Kabupaten Mojokerto, Kecamatan Sooko, dan Desa Gemekan melakukan pertemuan membahas tentang pemeliharaan

Selengkapnya »

Pengumuman Layanan

Sehubungan dengan Peringatan Waisak dan cuti bersama pada 12 – 13 Mei 2025, Unit Layanan Terpadu tutup dan kembali melayani masyarakat secara optimal pada 14 Mei 2025. Sehubungan dengan hal ini, ULT BPKW XI mohon maaf dan terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,

Pengelola ULT BPKW XI