Fasilitasi Pemanfaatan CB dan ODCB

Detail Layanan
Fasilitasi Pemanfaatan CB dan ODCB
Deskripsi Layanan

Fasilitasi Pemanfaatan CB dan ODCB adalah proses layanan untuk mempermudah dan mendukung kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah, masyarakat baik secara kelompok maupun individu yang akan memanfaatkan CB  dan ODCB dalam kegiatan pendidikan, keagamaan, dan sosial budaya agar kegiatan berjalan sesuai aturan pelestarian CB.

  1. Surat permohonan yang diajukan 1 bulan sebelum pelaksanaan kegiatan
  2. Identitas pemohon
  3. Proposal (khusus kegiatan penelitian)
  4. Daftar properti yang digunakan (khusus kegiatan keagamaan dan sosial budaya)
  5. Lay out penempatan properti dan jarak dari CB (khusus kegiatan keagamaan dan sosial budaya)

7 hari kerja

Kabar Terkini

Pengumuman Layanan

Sehubungan dengan Peringatan Waisak dan cuti bersama pada 12 – 13 Mei 2025, Unit Layanan Terpadu tutup dan kembali melayani masyarakat secara optimal pada 14 Mei 2025. Sehubungan dengan hal ini, ULT BPKW XI mohon maaf dan terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,

Pengelola ULT BPKW XI