
Sejumlah 46 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) Jawa Timur, direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025. Penetapan ini dilakukan sebagai upaya untuk pelindungan dan pelestarian Budaya Takbenda yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.





Dilihat: 0