Pendukungan Percepatan Penetapan Cagar Budaya di Kabupaten Trenggalek

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI melaksanakan kegiatan Pendukungan Percepatan Penetapan Cagar Budaya di Kabupaten Trenggalek, untuk memfasilitasi pelaksanaan kajian rekomendasi penetapan Makam Bupati Sosrodiningrat, Makam Bupati Mangunnegoro II, serta Makam Menak Sopal. Ketiganya merupakan tokoh yang berjasa dalam perkembangan sejarah Kabupaten Trenggalek. Dilakukan pula kajian rekomendasi penetapan Candi Gondang, tinggalan arkeologis berupa struktur yang hingga saat merupakan temuan kedua di seluruh wilayah Kab. Trenggalek, setelah Candi Brongkah. Keempat objek ini memiliki nilai penting bagi Kabupaten Trenggalek sehingga perlu dilestarikan keberadaannya.

Penetapan Cagar Budaya merupakan langkah awal pelestarian, dengan memberikan payung hukum terhadap upaya pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan Cagar Budaya.