Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya

Featured Image Kementerian Kebudayaan

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 merupakan peratuiran perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang Cagar Budaya (Benda, Bangunan, Struktur, Situs, dan Kawasan).

Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
JudulUndang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Tanggal Penetapan24 November 2010
Tanggal Pengundangan24 November 2010
Tanggal Berlaku24 November 2010
SumberLN. 2010/ No. 130 , TLN NO. 5168, LL SETNEG : 54 HLM
StatusBERLAKU
KeteranganMencabut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya