Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 merupakan peratuiran perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang Cagar Budaya (Benda, Bangunan, Struktur, Situs, dan Kawasan).
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya |
Tanggal Penetapan | 24 November 2010 |
Tanggal Pengundangan | 24 November 2010 |
Tanggal Berlaku | 24 November 2010 |
Sumber | LN. 2010/ No. 130 , TLN NO. 5168, LL SETNEG : 54 HLM |
Status | BERLAKU |
Keterangan | Mencabut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya |
Dilihat: 8