Diskusi Terpumpun Identifikasi Ekosistem Kebudayaan, Reyog Ponorogo

Reog atau Reyog dikenal sebagai kesenian rakyat dari Kabupaten Ponorogo Jawa Timur yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia sejak tahun 2013 dan telah masuk dalam catatan ICH (Intangible Cultural Heritage) pada tanggal 3 Desember 2024.

Penetapan kesenian Reyog tersebut dilakukan dalam sidang Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage ke-19 di Asunción, Paraguay, di mana Reog Ponorogo masuk dalam daftar kategori In Need of Urgent Safeguardin atau memerlukan perlindungan mendesak.

Dalam Konteks itulah Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur, bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah raga Kabupaten Ponorogo, mengadakan Diskusi Terpumpun “Identifikasi Ekosistem Kebudayaan Reyog Ponorogo Tahun 2025” pada tanggal 23 September 2025 bertempat di Aula Auditorium Universitas Muhammadiyah Ponorogo lantai 4.

Diskusi terpumpun tersebut juga dihadiri oleh Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur, Endah Budi Heryani. S.S., M.M., serta Bupati Ponorogo Bapak Sugiri Sancoko.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pegiat seni reyog Ponorogo, guru seni budaya di Kabupaten Ponorogo, perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan anggota peneliti dari CV Anugerah Wikarya Nusantara untuk berdiskusi mengulik dan menbedah kembali dinamika seni pertunjukan tersebut, yang telah menjadi ruang pertukaran barang, jasa dan makna, dan sebagai ruang tumbuh masing-masing subsistem pembentuk ekosistem kebudayaan, yang telah memberi manfaat bagi keberlangsungan eksistensi dan kesejahteraan masyarakat pendukungnya.

Diskusi menghadirkan empat nara sumber, yakni;

  1. Yudha Slamet sarwo Edi S.Sos., M.Si (Kepala dinas Kabupaten Ponorogo)
  2. Dr Rido Kurnianto M.Ag (Rektor Muhammadiya Ponorogo)
  3. Dedy Satya Amijaya S.Sn., M.Sn (Pengamat Reyog)
  4. Ridzwan Miftahul Aji, S.Pd (Seniman Reyog)